KABARSEMBADA.COM, SLEMAN — Masyarakat Sleman diminta untuk lebih waspada terhadap penipuan bermodus layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui pesan WhatsApp, telepon, maupun SMS.
Imbauan ini disampaikan oleh Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sleman, saat jumpa pers di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (4/6/2025).
Menurut Suryo, IKD merupakan terobosan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta lahir, dan akta kematian langsung melalui aplikasi di ponsel.
“IKD adalah versi digital dari KTP elektronik dan mulai didorong penerapannya secara luas. Target nasional 2025 adalah 20 persen penduduk yang memiliki KTP-el sudah teraktivasi IKD, termasuk di wilayah DIY,” ujar Suryo.
Namun, pesatnya program ini turut dimanfaatkan oleh pelaku penipuan. Modusnya, warga dihubungi oleh seseorang yang mengaku petugas Disdukcapil. Mereka menawarkan bantuan aktivasi IKD dan meminta data pribadi seperti NIK, nama ibu kandung, hingga tanggal lahir.
Disdukcapil Sleman menegaskan tidak pernah melakukan layanan aktivasi IKD secara online atau melalui pesan pribadi. Semua proses hanya bisa dilakukan secara langsung dan tatap muka, baik di kantor Disdukcapil maupun saat kegiatan resmi jemput bola di kalurahan atau kapanewon.
“Jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku dari Disdukcapil, apalagi meminta data pribadi, bisa dipastikan itu bukan dari kami. Jangan percaya, jangan klik tautan apa pun, dan segera laporkan,” tegas Suryo.
Untuk menanggulangi kasus penipuan ini, Disdukcapil Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025. Surat ini telah dikirimkan ke seluruh kalurahan dan kapanewon sebagai dasar untuk menyosialisasikan potensi penipuan kepada warga.
Disdukcapil juga mencatat, hingga kini sudah ada beberapa warga yang datang langsung maupun mengadukan melalui perangkat desa setelah menerima pesan mencurigakan dari oknum yang menyamar sebagai petugas.
Suryo kembali mengingatkan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara offline, dengan datang langsung ke lokasi layanan resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya padapihak yang menghubungi melalui media digital, terutama jika disertai permintaan informasi sensitif atau link untuk di klik.
“Kami terus membuka layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP-el, pembaruan KK, pembuatan akta, dan tentu saja aktivasi IKD. Semua kami lakukan dengan sistem yang aman, transparan, dan sesuai prosedur,” paparnya. (*)
Tinggalkan Balasan