KABARSEMBADA.COM, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi mendeklarasikan komitmen penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam acara yang berlangsung di kompleks Kantor Pemkab Gunungkidul, Inspektur Daerah, Saptoyo, mengungkapkan bahwa pembangunan ZI bukan sekadar program tahunan, tetapi proses berkelanjutan yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran pemerintahan.
“Pada akhir 2024, banyak perangkat daerah masih mendapatkan skor di bawah 10. Namun berkat pendampingan intensif pada awal 2025, terjadi peningkatan signifikan terutama pada keterlibatan pimpinan,” tegasnya.
Hingga awal tahun ini, dari 47 perangkat daerah dan dua RSUD yang didampingi Inspektorat sebagai Tim Penilai Internal (TPI), satu perangkat daerah dan satu puskesmas telah siap diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN). Selain itu, 26 perangkat daerah dinilai sangat potensial, sementara 18 lainnya masih membutuhkan pembinaan lanjutan.
Saptoyo juga menyoroti beberapa indikator penting yang harus dipenuhi, seperti:
- Penyelesaian 100% tindak lanjut hasil pengawasan APIP/BPK
- Evaluasi SAKIP minimal nilai “B” untuk WBK dan “BB” untuk WBBM
- Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN
- Penguatan inovasi pelayanan dan kualitas data dukung
Zona Integritas Jadi Ukuran Keseriusan
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menekankan bahwa keberhasilan membangun Zona Integritas mencerminkan keseriusan perangkat daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi.
“Zona Integritas bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen strategis untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan responsif,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi tahun 2025, Indeks Integritas Pemda Gunungkidul tahun 2024 mencapai skor 80,08 (kategori Terjaga), menempatkannya di posisi ke-2 nasional untuk kategori APBD di atas Rp2 triliun, dan menjadi yang tertinggi se-DIY.
Dari total 47 perangkat daerah dan lebih dari 500 unit kerja, baru tiga yang berhasil meraih predikat WBK dan WBBM, yaitu:
- Disdukcapil (WBK dan WBBM)
- DPMPTSP (WBK, menuju WBBM 2026)
- RSUD sedang disiapkan untuk diajukan sebagai WBK pada 2026
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung misi pertama RPJMD 2021–2026: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan dinamis.
“Perjuangan kita adalah melawan mentalitas permisif terhadap korupsi. Komitmen membangun Zona Integritas tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi budaya kerja sehari-hari,” tegas Bupati Endah.
Endah juga menekankan bahwa Pakta Integritas yang ditandatangani hari ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan spiritual para ASN.
Sebagai penanda semangat bersama, acara ini diakhiri dengan pemukulan gong dan penandatanganan Pakta Integritas serta komitmen bersama oleh seluruh kepala perangkat daerah dan direktur RSUD Wonosari. (*)
Tinggalkan Balasan