KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Jagat dunia maya kembali dihebohkan. Setelah sebelumnya nama Kaliurang dipakai sebagai merek minuman beralkohol hingga menuai protes keras dari Bupati Sleman Harda Kiswaya, kini kasus serupa terjadi di Bantul. Nama ikonik ‘Parangtritis’ digunakan sebagai label miras oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot, memicu kemarahan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Somasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantul dilayangkan pada Rabu (23/4/2025) melalui surat bernomor T/100.3.11/02461/HUKUM. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa penggunaan nama ‘Parangtritis’ untuk produk minuman beralkohol telah merusak citra daerah dan melanggar hukum.
“Penggunaan nama Parangtritis untuk produk miras mencemarkan nama baik kalurahan kami yang merupakan ikon pariwisata andalan,” tegas Abdul Halim Muslih dalam surat somasinya, Senin (28/4/2025).
Kejadian ini mengingatkan publik pada insiden serupa beberapa waktu lalu, di mana nama Kaliurang, sebuah kawasan wisata terkenal di Sleman, juga dipakai untuk merek miras. Dalam waktu tak lama, Bupati Sleman Harda Kiswaya juga telah melayangkan protes keras dan menyomasi produsen miras tersebut.
Kasus Kaliurang membuktikan bahwa masyarakat Yogyakarta serius dalam menjaga marwah dan nama baik daerah mereka. Kini, giliran Bantul yang angkat suara membela kehormatan Parangtritis.
Tegas! Dilarang Produksi dan Promosi
Dalam somasinya, Pemkab Bantul menilai penggunaan nama Parangtritis melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di media elektronik.
Pemkab memberikan ultimatum tegas kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot untuk segera menghentikan produksi, promosi, dan penjualan semua produk minuman beralkohol bermerek Parangtritis.
Jika peringatan ini tidak diindahkan, Pemkab Bantul siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami ingin menjaga nama Parangtritis tetap bersih sebagai warisan budaya dan wisata andalan Bantul,” tegas Bupati Halim.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait somasi ini. (*)
Tinggalkan Balasan