kabarsembada.com – Aktivitas Gunung Merapi masih cukup tinggi dengan dominasi erupsi efusif. Pada Sabtu (20/7) malam sekitar pukul 19.46 WIB, terjadi erupsi yang menghasilkan guguran lava dan awan panas yang berdampak di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Menurut laporan dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), awan panas guguran terdeteksi dengan amplitudo maksimal 35 mm, berdurasi 119 detik, dan menjangkau jarak luncur 1200 meter ke arah Kali Bebeng.
Arah angin yang bertiup ke Barat Daya turut menyebarkan material vulkanik tersebut ke wilayah sekitarnya.
“Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi tanggal 20 Juli 2024 pukul 19:46 WIB dengan amplitudo max 35 mm, durasi 119 detik, jarak luncur 1200 meter ke arah Kali Bebeng, arah angin ke Barat Daya,” tulis BPPTKG melalui platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
BPPTKG juga mengingatkan bahwa potensi bahaya saat ini berasal dari guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng hingga sejauh maksimal 7 km.
Peringatan juga diberikan mengenai kemungkinan lontaran material vulkanik yang dapat mencapai radius 3 kilometer dari puncak jika terjadi letusan eksplosif.
“Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km,” tambah BPPTKG.
“Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, Gunung Merapi saat ini berstatus Level 3 atau Siaga. BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rekomendasi yang diberikan demi keselamatan.
“Tingkat aktivitas Gunung Merapi SIAGA (Level 3). Tetap patuhi rekomendasi,” imbau BPPTKG.
Erupsi ini menambah catatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang terus menunjukkan peningkatan. Masyarakat di sekitar area rawan bencana diharapkan selalu waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan