KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman resmi mengesahkan empat peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, (23/6/2025). Salah satu perda yang disahkan fokus pada pengembangan ekonomi kreatif dengan menitikberatkan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sleman, Surana, menyampaikan bahwa perda ekonomi kreatif ini merupakan usulan inisiatif dari legislatif. Peraturan tersebut menjadi yang pertama di Sleman dan dirancang sebagai langkah konkret dalam memperkuat sektor UMKM.
“Dalam perda ini, UMKM akan diklasifikasikan berdasarkan Peraturan Presiden yang mencakup 17 sektor ekonomi kreatif,” kata Surana.
Ia menambahkan, masing-masing sektor akan dibina oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar pelaku usaha dapat meningkat kapasitasnya. “Targetnya, usaha mikro naik menjadi kecil, dan usaha kecil bisa naik ke jenjang menengah,” jelasnya.
Saat ini, jumlah UMKM di Sleman mencapai sekitar 110 ribu. Namun, menurut Surana, tidak sampai separuh yang benar-benar aktif beroperasi. Ia berharap perda ini bisa mendorong kemajuan produk lokal khas Sleman sekaligus memperkuat peran Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
“Bahkan, kami berencana membuka akses pemasaran produk UMKM di lingkungan gedung dewan,” ujar Surana.
Di sisi lain, Bupati Sleman Harda Kiswaya menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan bentuk investasi jangka panjang. Menurutnya, sektor ini memegang peranan penting dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dengan banyaknya institusi pendidikan dan potensi generasi muda di Sleman.
“Kami ingin generasi muda dilibatkan secara aktif dalam pengembangan potensi daerah melalui sektor ekonomi kreatif,” ujarnya.
Selain perda ekonomi kreatif, tiga regulasi daerah lain yang turut disahkan meliputi perda tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal, penyelenggaraan kesejahteraan lansia, serta perda mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani. (*)
Tinggalkan Balasan