KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – DPRD DIY mengusulkan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Rabu (26/3/2025) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja serta menetapkan rancangan keputusan DPRD dalam Bahan Acara Nomor 3 dan 4 Tahun 2025. Pimpinan DPRD DIY menandatangani keputusan DPRD Nomor 10/K/DPRD/2025 yang berisi rekomendasi terkait pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 dan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan agar Pemda DIY menyesuaikan pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain itu, Pansus menekankan pentingnya integrasi kearifan lokal dalam sektor konstruksi, termasuk penggunaan material daerah, tenaga kerja lokal, serta kerja sama operasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam partisipasi masyarakat, perlindungan lingkungan, serta konservasi cagar budaya. Pengawasan jasa konstruksi di DIY perlu disesuaikan dengan standar, norma, dan prosedur terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi terkini, Pansus meminta Pemda DIY melakukan harmonisasi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dengan berbagai aturan terbaru, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Jasa Konstruksi
Usulan Pencabutan dan Penyusunan Perda Baru
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Pansus DPRD DIY mengusulkan pencabutan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 dan penyusunan regulasi baru yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional. Revisi ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan konstruksi di DIY semakin efektif dan berdaya saing. Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD DIY dalam mendukung kebijakan yang lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Selanjutnya, Pemda DIY akan melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan regulasi pengganti yang lebih komprehensif. (*)
Tinggalkan Balasan