KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi KPK saat ini yang dinilai semakin lemah dalam memberantas korupsi.
Ia menilai perubahan undang-undang yang dilakukan oleh Presiden dan DPR telah menghilangkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
“KPK sekarang seperti versi ‘KW’ karena undang-undang yang lama sudah diubah. Kadang saya merasa minder disebut mantan Wakil Ketua KPK karena kondisinya saat ini semakin lemah. Namun, saya tetap optimis dan siap membantu pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar Busyro dalam Ramadan Public Lecture bertajuk “Realitas Sistem Hukum Indonesia: Masihkah Ada Harapan bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, yang digelar di Masjid Kampus UGM beberapa waktu lalu.
Kritik terhadap Perubahan Regulasi
Busyro menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk revisi Undang-Undang KPK dan UU ITE.
Menurutnya, perubahan dalam sistem hukum seharusnya dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi, bukan justru melemahkan institusi yang berperan dalam penegakan hukum.
Sebagai alumnus Fakultas Hukum UGM, Busyro menegaskan bahwa meskipun kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran, harapan tetap ada jika sistem hukum dijaga dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.
Ia menekankan pentingnya peran mahasiswa, dosen, dan akademisi dalam membela kebenaran serta mendorong perubahan yang lebih baik bagi bangsa.
Perjuangan Melawan Korupsi Harus Berlanjut
Busyro mengingatkan bahwa perubahan sistem hukum sangat bergantung pada dinamika politik yang terjadi. Jika Presiden dan DPR tidak memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang berkualitas, maka perubahan regulasi bisa saja dilakukan demi kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perjuangan bersama untuk menegakkan keadilan, kemanusiaan, etika, dan moral dalam sistem hukum nasional.
“Sistem hukum kita sebenarnya sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah-ubah demi kepentingan politik. Kita harus terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar masa depan pemberantasan korupsi tetap memiliki harapan,” papar Busyro Muqoddas. (*)
Tinggalkan Balasan