Bongkar Mafia Gas Subsidi, Polri Ungkap Dua Kasus Besar LPG Oplosan di Jakarta, Kerugian Capai Rp14 Miliar

KABARSEMBADA.COM, JAKARTA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua jaringan besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi yang digelar pada 16 dan 19 Mei 2025 itu, polisi menetapkan 10 tersangka dan menyita ratusan tabung gas yang digunakan untuk praktik pengoplosan.

Pengungkapan pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima orang pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR tertangkap tangan memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung 12 Kg non-subsidi untuk dijual dengan harga komersial.

Sementara itu, operasi kedua dilakukan di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur, yang menjadi markas pengoplosan gas dalam jumlah lebih besar. Tersangka BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui telah menjalankan praktik serupa, bahkan memanfaatkan tabung gas hingga berukuran 50 Kg.

“Kegiatan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Tak hanya menyebabkan kerugian negara, tindakan para pelaku juga berdampak langsung pada masyarakat bawah. Kelangkaan gas melon 3 Kg di pasaran, kenaikan harga, hingga potensi ledakan akibat tabung oplosan menjadi ancaman nyata bagi publik.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Subsidi energi itu untuk rakyat kecil, bukan dimanfaatkan segelintir orang demi keuntungan pribadi,” tegas Brigjen Nunung.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik serupa di wilayah lain. Upaya ini juga sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kebijakan subsidi energi agar tetap tepat sasaran.

Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi gas bersubsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan praktik mencurigakan terkait LPG, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *