KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul masih mempertimbangkan penerapan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan baru ini memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dengan fleksibilitas waktu dan lokasi, termasuk opsi kerja dari rumah (WFH).
Namun, Pemkab Bantul menilai bahwa karakteristik tugas ASN di tingkat kabupaten berbeda dengan instansi pusat atau provinsi, terutama karena tingginya kebutuhan interaksi langsung dengan masyarakat.
“ASN di kabupaten seperti Bantul ini dituntut untuk hadir langsung. Pelayanan publik di sini sangat mengandalkan tatap muka,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, saat ditemui Rabu (25/6/2025).
Menurut Hermawan, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bantul berinteraksi langsung dengan warga. Oleh karena itu, ASN dituntut hadir secara fisik sebagai wajah pelayanan publik.
“Fungsi ASN di daerah sebagai etalase pelayanan masih sangat penting untuk dijalankan secara langsung,” tambah mantan kepala Inspektorat Bantul ini.
Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian internal terhadap regulasi tersebut. Belum ada keputusan konkret apakah aturan kerja fleksibel akan diterapkan di lingkungan Pemkab Bantul.
“Masih kami bahas secara internal. Kami pertimbangkan karakter pelayanan di Bantul yang memang menuntut banyak tatap muka,” jelas Hermawan.
Terkait implementasi aturan ini, Hermawan menekankan bahwa kewenangan ada pada kepala daerah sebagai pembina kepegawaian.
“Kalau di tingkat kabupaten/kota, keputusan ada di tangan bupati,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Bantul belum menentukan sikap resmi, sambil menunggu hasil pembahasan dan penyesuaian terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah. (*)
Tinggalkan Balasan