KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, mereka memusnahkan barang bukti narkotika berupa tembakau sintetis di halaman Mapolda DIY.
Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh seorang pemuda berinisial NSW (23), yang ditangkap di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita 231,7 gram tembakau sintetis dan 15 mililiter cairan tembakau sintetis.
Penangkapan NSW dilakukan dalam operasi penindakan yang digelar Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim Ditresnarkoba. Pemuda itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., M.A. dan turut disaksikan oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik terkait bahaya laten narkoba di lingkungan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda DIY. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan,” tegas AKBP Fajarini dalam siaran pers, Sabtu (7/6/2025).
Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Warga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Keterlibatan masyarakat disebut menjadi elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)
Tinggalkan Balasan