APBD 2025 Disesuaikan, Pemkot Yogyakarta dan DPRD Sepakat Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta secara resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (5/6/2025), ditandai dengan pengantar nota kesepakatan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Wali Kota Hasto menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dimulai dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang menjadi pijakan dalam menyusun APBD Perubahan. Langkah ini merupakan amanat dari Pasal 61 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada kondisi yang tidak sesuai asumsi awal, kebutuhan mendesak antar program atau organisasi, pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya, atau keadaan darurat,” terang Hasto dalam sambutannya.

Tahun 2025, Pemkot Yogyakarta menetapkan fokus pembangunan ekonomi berbasis wilayah sebagai strategi utama. Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, berbudaya, dan bermartabat.

“Kami ingin pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Maka arah kebijakan difokuskan pada penguatan ekonomi kerakyatan yang menyesuaikan potensi setiap wilayah,” imbuh Hasto.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, dan mendorong daya saing ekonomi lokal.

Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 ini menegaskan komitmen Pemkot dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *