KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan Polres Bantul. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Jumat malam (30/5/2025), aparat kembali mengamankan 40 botol miras jenis ciu dari tangan seorang warga berinisial DM, yang berdomisili di Sumberagung, Jetis, Bantul.
Langkah ini menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam menekan peredaran miras oplosan, yang kerap menjadi biang kerok tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa razia kali ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang resah atas aktivitas peredaran ciu di wilayah mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras jenis ciu. Dari hasil razia, kami mengamankan 40 botol miras ciu wareng dari seorang pelaku berinisial DM,” terang AKP Jeffry pada Minggu (1/6/2025).
Operasi serupa sebelumnya juga telah digelar, di mana ratusan botol miras disita dari berbagai lokasi di Bantul, menunjukkan keseriusan dan konsistensi aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tak bisa ditoleransi, karena dapat memicu berbagai tindakan kejahatan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelanggar. Tidak ada tempat bagi miras ilegal di Bantul,” tegas AKBP Novita.
Novita juga menyampaikan bahwa miras sering kali menjadi pemicu utama perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Guna memperkuat pengawasan, AKBP Novita mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal ke pihak kepolisian.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Jangan ragu melapor. Laporkan melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di 0856 00479110,” imbaunya.
Dengan kerja sama aparat dan warga, ia berharap Bantul bisa menjadi zona bebas miras ilegal yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua kalangan.
Langkah berkelanjutan yang dilakukan Polres Bantul dalam membongkar jaringan distribusi miras oplosan patut mendapat apresiasi. Selain mengamankan botol-botol miras, aparat juga mengurangi potensi kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol berbahaya.
Upaya ini menjadi sinyal tegas bagi siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan miras ilegal di wilayah Bantul: hukum tak akan diam. (*)
Tinggalkan Balasan