Pasar Tradisional Jogja Diproyeksikan Jadi Lahan Promosi PAD, Ini Tantangan dan Solusinya

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Potensi pasar tradisional di Kota Yogyakarta tak hanya sebatas pusat transaksi ekonomi, tapi juga dinilai strategis sebagai media promosi dan titik reklame yang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Isu ini mengemuka dalam talkshow “Suara Kota Yogyakarta” yang kembali digelar dengan tema “Fungsi Pasar di Kota Jogja sebagai Media Promosi dan Reklame Penunjang PAD”, bertempat di Teras Jepun Coffee, Pandeyan, Umbulharjo.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari legislatif dan eksekutif, yakni Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, Anggota Komisi B Sigit Nurcahyo, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD, Muhammad Rohmad Romadhon.

Menurut para pembicara, pasar-pasar tradisional seperti Pasar Beringharjo memiliki daya tarik tinggi, baik bagi warga lokal maupun wisatawan. Hal ini menjadikannya sebagai lokasi potensial untuk pemasangan media promosi yang efektif dan berdaya saing. “Pasar adalah simpul ekonomi rakyat sekaligus ruang publik yang komunikatif. Sayang jika potensinya tidak dioptimalkan,” ujar Susanto dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Pemerintah Kota Yogyakarta sejatinya telah merumuskan aturan yang mendukung pemanfaatan reklame di ruang publik melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak reklame sebesar 20 persen.

Namun di lapangan, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masih maraknya pemasangan reklame ilegal, termasuk spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan zonasi, ukuran, bahkan membahayakan keselamatan.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami regulasi reklame. Edukasi perlu ditingkatkan, sekaligus pengawasan yang lebih tegas,” terang Romadhon.

Selain persoalan teknis, beberapa pasar tradisional juga dinilai belum memiliki fasilitas reklame yang memadai dan layak secara estetika maupun keamanan. Akibatnya, pelaku usaha lebih memilih beriklan di pusat perbelanjaan atau di jalur-jalur protokol.

Untuk itu, revitalisasi pasar tradisional menjadi penting, tidak hanya untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung tetapi juga menciptakan ruang promosi yang profesional. “Pasar harus dirancang ulang sebagai kawasan bisnis yang modern, agar bisa menarik minat pelaku usaha dan generasi muda,” ungkap Sigit Nurcahyo.

Kolaborasi antara OPD, DPRD, dan pelaku usaha pun ditekankan sebagai kunci utama. Dengan penataan reklame yang tertib dan legal, sektor ini diharapkan bisa memberi kontribusi nyata terhadap PAD Kota Yogyakarta. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *