TNI Kawal Kejaksaan, Kajari Bantul Sebut Bukan Intervensi, Tapi …

KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Farhan, menepis anggapan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan adalah bentuk intervensi militer. Ia menegaskan, kehadiran personel TNI merupakan bagian dari kerja sama penguatan pengamanan untuk mendukung tugas dan fungsi kejaksaan di lapangan.

“Kalau dibilang pengerahan, itu istilah yang kurang tepat. Ini murni bentuk kerja sama antara Kejaksaan RI dan TNI, terutama dalam hal dukungan pengamanan,” ujar Farhan, Selasa (13/5/2025).

Farhan mengungkapkan, penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan sebenarnya bukan hal baru. Praktik ini sudah lama diterapkan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, Kejaksaan RI tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan serupa di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Juknis sedang disusun. Jadi di level Kejati dan Kejari ini nantinya akan mulai diterapkan sesuai arahan pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Farhan menyebut pihaknya belum menjalin komunikasi intens dengan Kodim 0729/Bantul. “Kami masih menunggu juknis resmi. Jadi, koordinasi dengan Kodim Bantul juga belum berjalan intens,” tambahnya.

Lebih lanjut, Farhan menuturkan bahwa personel TNI bisa dilibatkan dalam kegiatan operasional tertentu, seperti pengawalan tahanan atau pengamanan saat sidak. Namun ia menegaskan, kehadiran TNI tidak akan mencampuri urusan teknis maupun yuridis kejaksaan.

“Misalnya saat kami sidak, bisa saja kami minta bantuan TNI untuk pengawalan. Begitu juga dengan pengamanan kantor. Tapi itu bukan intervensi, bukan campur tangan dalam perkara. Murni keamanan,” tegasnya.

Farhan juga menyebutkan bahwa meskipun petunjuk teknisnya belum rampung, nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI sudah lama diteken. “Yang sedang disiapkan sekarang adalah pelaksanaan di level Kejati dan Kejari, karena selama ini belum ada penempatan personel di level tersebut,” tandasnya.

Langkah penguatan pengamanan kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bernomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Jenderal Agus menginstruksikan agar seluruh satuan TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kejaksaan Agung sendiri telah membenarkan adanya koordinasi dengan TNI dalam rangka memperkuat pengamanan institusinya, menyusul dinamika dan tantangan tugas di lapangan yang kian kompleks. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *