KABARSEMABADA.COM, YOGYAKARTA – Warga Kota Yogyakarta kini tak perlu lagi repot datang ke balai kota atau antre di bank untuk urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Yogyakarta resmi meluncurkan Layanan Mobil Siap Jemput Pajak Daerah (SI JAK), inovasi pajak keliling yang menyapa langsung masyarakat dari kelurahan ke kelurahan.
Program unggulan ini digagas langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, sebagai bagian dari 100 hari kerja pertamanya. SI JAK tidak hanya melayani pembayaran PBB, tetapi juga menerima permohonan keringanan pajak, pembebasan denda, hingga koreksi data dan pendaftaran e-SPPT.
“SI JAK ini kita hadirkan untuk mempermudah masyarakat. Layanan keliling ini akan menjangkau lebih banyak titik, supaya warga bisa mengurus pajak dengan mudah dan cepat,” ujar Hasto saat peresmian di Kelurahan Sorosutan, Jumat (9/5/2025) sore.
SI JAK tak hanya bersifat transaksional. Mobil layanan ini juga memberikan konsultasi dan edukasi pajak kepada wajib pajak yang merasa bingung atau keberatan dengan nominal yang dibebankan. Jika warga mengajukan pengurangan pajak, SI JAK akan membantu menjelaskan prosedur hingga kemungkinan potongan yang bisa diberikan.
“Kadang masyarakat hanya belum paham. Setelah dijelaskan, bisa jadi tidak sesuai harapan tapi sudah merasa lebih tenang. Misal minta potongan 100 persen, yang diberikan 25 persen, ya setidaknya kami sudah merespons,” jelas Hasto.
Menurutnya, sebagian besar wajib pajak di Kota Yogyakarta adalah pemilik rumah pribadi, bukan pelaku usaha. Sehingga, layanan yang lebih dekat dan komunikatif seperti SI JAK membuat warga merasa lebih dihargai dan dilayani dengan nyaman.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menjelaskan bahwa sejak mulai beroperasi pada 16 April 2025, SI JAK sudah menyambangi 50 titik layanan di 45 kelurahan dan mencatat 2.650 transaksi PBB.
“Target kami, minimal satu kali dalam sebulan SI JAK hadir di setiap kelurahan. Warga tak perlu lagi ke Balai Kota, semua bisa diurus dari dekat,” katanya.
Layanan SI JAK hadir setiap hari Rabu dan Kamis di jam kerja. Jenis layanan yang bisa dinikmati masyarakat meliputi:
- Pembayaran PBB (tunggakan dan tahun berjalan)
- Permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda
- Pembetulan data (nama, alamat, luas tanah)
- Pendaftaran dan verifikasi e-SPPT
- Permohonan mutasi dan salinan SPPT
Harum Wahyudin, warga Sorosutan, merasakan langsung manfaat kehadiran SI JAK. Ia mengaku lebih nyaman karena tak perlu lagi pergi ke bank seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Lebih enak begini, SI JAK datang ke warga. Nggak ribet. Harapannya ke depan bisa terus dikembangkan dan makin dipermudah,” ujar Harum. (*)
Tinggalkan Balasan