KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Danang Benowo Putro resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Dukuh Gandekan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Pemberhentian itu diumumkan secara terbuka oleh Lurah Kalurahan Bantul di Balai Kalurahan pada Kamis (8/5/2025), menyusul temuan pelanggaran berat yang dilakukan Danang selama menjabat.
Momen pembacaan Surat Keputusan (SK) pemecatan itu menjadi sorotan publik. Meskipun Danang tidak hadir dalam agenda penting tersebut, proses tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Menariknya, puluhan warga Gandekan justru menyambut pemberhentian itu dengan sukacita, bahkan menggelar makan bersama di balai desa sebagai bentuk “syukuran” atas berakhirnya masa jabatan Danang.
Koordinator warga, Pambudi, mengungkapkan bahwa undangan pembacaan SK telah dikirimkan secara langsung kepada Danang sehari sebelumnya. Namun, baik Danang maupun kuasa hukumnya tidak tampak di lokasi. Upaya penyerahan langsung SK juga mengalami hambatan karena Danang tidak berada di rumah ataupun kediaman keluarganya.
“SK akhirnya kami titipkan ke Ketua RT 07, Pak Suwarno, sekitar pukul 18.00 WIB. Penyerahan dilakukan di hadapan perangkat Kalurahan, TNI, Polri, dan perwakilan Kapanewon,” ujar Pambudi.
Pambudi menegaskan bahwa pengamanan ketat turut disiapkan demi menjamin kelancaran proses.
“Kami disaksikan langsung oleh Kapanewon Bantul, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga,” tambah Pambudi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian telah melewati tahapan hukum dan administratif secara lengkap. Penanganan kasus Danang dilakukan berjenjang dari Lurah, Panewu, hingga mendapatkan persetujuan Bupati Bantul.
“Pemeriksaan internal dilakukan langsung oleh Lurah. Lalu diserahkan ke Panewu untuk dikaji unsur formal dan substansinya. Setelah dinilai lengkap, kami ajukan ke Bupati dan disetujui pada 6 Mei 2025,” kata Hermawan.
Hermawan menegaskan bahwa Pemkab Bantul mendukung langkah Kalurahan Bantul dan memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi. “Kami koreksi dari sisi formil dan materil. Semuanya clear,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Danang, Muhammad Khaisar Aji, mengkritisi keputusan pemberhentian yang menurutnya tidak mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai tindakan Kalurahan tergesa-gesa dan tidak adil.
“Klien kami memang tidak hadir karena tidak ada jaminan keamanan. Saat itu sudah ada aksi warga yang cukup provokatif,” jelas Khaisar.
Khaisar juga menyebut bahwa kliennya belum terbukti bersalah di mata hukum dan merasa pemberhentian ini sarat dengan tekanan publik. “Jika keputusan administratif diambil karena desakan massa, maka ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menantangnya,” tegas Khaisar. (*)
Tinggalkan Balasan