BPN Blokir Sertifikat Tanah Terduga Mafia, Bupati Bantul Tegaskan Kami Kawal Bryan Sampai Tuntas

KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus mafia tanah yang menyeret nama Bryan Manov Qrisna Huri, warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Dalam pertemuan resmi di Kantor Bupati Bantul, Rabu (7/5/2025), ATR/BPN mengumumkan pemblokiran sertifikat tanah atas nama Muhammad Achmadi. Sertifikat tersebut sebelumnya dialihkan dari nama Bryan tanpa sepengetahuannya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan inisiatif langsung dari Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik mafia tanah.

“ATR/BPN sudah kami klarifikasi, dan mereka telah memblokir sertifikat atas nama Muhammad Achmadi. Ini langkah awal yang sangat penting dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Hermawan.

Tak hanya itu, Pemkab Bantul juga memberikan dukungan penuh kepada Bryan melalui pendampingan hukum oleh tim resmi Pemda.

“Mas Bryan telah sepakat untuk didampingi oleh Tim Hukum Pemda Bantul. Besok pagi surat kuasa khusus akan ditandatangani. Setelah itu, semua proses hukum, termasuk pelaporan ke Polda DIY, akan kami kawal sepenuhnya,” tambah Hermawan.

Menanggapi kasus ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik perampasan hak tanah warga yang dilakukan secara ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Bantul berdiri bersama rakyat. Kami tidak akan membiarkan satu pun warga kami menjadi korban mafia tanah. Proses hukum harus ditegakkan, dan kami akan mengawal Mas Bryan hingga tuntas, termasuk bila kasus ini sampai ke pengadilan,” tegas Bupati Halim.

Abdul Halim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika mengalami kasus serupa.

“Kami dorong warga untuk melapor jika mengalami kejanggalan dalam proses pertanahan. Pemkab siap membantu dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar politisi PKB ini.

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan ATR/BPN, keluarga korban, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Bantul dalam memberantas mafia tanah. Langkah proaktif ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat luas. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *