KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya turun tangan dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga Bantul. Sertifikat tanah atas nama Muhammad Achmadi, yang diduga hasil peralihan tidak sah dari Bryan Manov Qrisna Huri, resmi diblokir oleh ATR/BPN sebagai langkah awal penyelidikan.
Pemblokiran ini diumumkan dalam pertemuan resmi yang digelar di Kantor Bupati Bantul, Rabu (7/5/2025), dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan ATR/BPN, serta keluarga korban.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan langsung atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, dan ATR/BPN menyatakan sertifikat atas nama Muhammad Achmadi telah diblokir. Ini langkah serius untuk mengusut dugaan mafia tanah,” kata Hermawan.
Bryan Manov Qrisna Huri, warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, menjadi korban dugaan peralihan hak milik tanah secara tidak sah. Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat Bantul karena mengindikasikan praktik mafia tanah yang masih marak terjadi.
Hermawan juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bantul akan memberikan bantuan hukum penuh kepada korban.
“Mas Bryan telah sepakat untuk didampingi Tim Hukum Pemkab Bantul. Surat kuasa khusus akan ditandatangani dan diserahkan besok pagi. Setelah itu, segala proses hukum termasuk pelaporan ke Polda DIY akan didampingi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Bantul berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus berlanjut ke meja hijau.
“Jika nanti sampai ke pengadilan dan diperlukan pembatalan sertifikat, Pemkab akan tetap mendampingi hingga proses hukum terakhir,” tegas Hermawan.
Langkah cepat ATR/BPN dan dukungan penuh Pemkab Bantul menjadi sinyal kuat bahwa praktik mafia tanah tidak akan dibiarkan bebas merugikan warga. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap proses jual beli tanah dan segera melapor jika mendapati kejanggalan. (*)
Tinggalkan Balasan