Tersandung Korupsi Dana Komite, Mantan Kepsek SMKN 2 Sewon Kembalikan Rp250 Juta ke Kejari Bantul

KABARSEMBADA.COM, BANTUL Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Sewon, Titis Sukowanto akhirnya mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi dana komite sekolah. Uang senilai Rp250 juta itu diserahkan melalui perwakilannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Selasa (6/5/2025).

Meski telah mengembalikan dana, proses hukum terhadap Titis tetap berjalan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka, namun kami tetap melanjutkan proses hukum. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta, dan dana yang dikembalikan baru sebagian,” ungkap Guntoro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Penyidikan Kejari Bantul mengungkap sejumlah modus yang digunakan dalam praktik korupsi ini. Salah satunya adalah pengelolaan dana komite yang tidak sesuai prosedur. Dana yang semestinya dikelola oleh Komite Sekolah, justru dipegang langsung oleh pihak sekolah tanpa persetujuan resmi.

Tak hanya itu, Titis juga diduga melakukan markup harga pada pengadaan seragam siswa serta menerima cashback atau komisi pribadi dari pihak ketiga dalam kegiatan kunjungan industri. Salah satu penyedia jasa yang terlibat adalah PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour.

“Dari kegiatan tersebut, tersangka diduga menerima uang tunai sebagai keuntungan pribadi. Ini yang kami dalami dalam pemberkasan,” tambah Guntoro.

Terancam 20 Tahun Penjara, Sidang Digelar Juni 2025

Kasus ini kini memasuki tahap akhir pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua untuk proses persidangan. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

Titis Sukowanto sebelumnya resmi ditahan pada 20 Maret 2025. Ia diduga menyalahgunakan dana komite sekolah dari tahun 2018 hingga 2022, dengan total kerugian negara hampir mencapai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Titis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *