Tak Perlu Viral untuk Dapat Keadilan, Bupati Bantul Pastikan Warga Tetap Dibela

KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Isu “No Viral No Justice” kembali mencuat usai kasus hukum yang menimpa Mbah Tupon menjadi sorotan publik. Namun Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dengan tegas membantah bahwa keadilan di wilayahnya hanya bisa diperoleh jika kasusnya viral.

“Kami tidak menganut prinsip No Viral No Justice. Banyak kasus hukum yang kami advokasi meski tak mendapat sorotan media atau publik,” ujar Halim saat ditemui di kompleks Parasamya, Bantul, Kamis (1/5/2025).

Halim menegaskan bahwa semua laporan yang masuk ke tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diproses secara menyeluruh, tanpa harus menunggu viral di media sosial.

“Mungkin ada benarnya istilah itu, tapi kami abaikan. Semua laporan yang masuk ke tim hukum kami tetap diproses. Tidak hanya kasus Mbah Tupon,” kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah ini.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa Pemkab Bantul telah membentuk tim hukum yang siap memberikan bantuan advokasi kepada masyarakat, khususnya dalam kasus pertanahan.

“Kalau memang laporan itu benar dan masyarakat membutuhkan pembelaan, pasti kami bantu. Kami punya tim dan kami punya anggaran,” ungkapnya.

Menurut Halim, pemerintah memang tidak dapat langsung terlibat sebagai kuasa hukum dalam persidangan, namun telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga advokasi untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.

Bupati Halim juga menyoroti pentingnya advokasi bagi warga miskin yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Untuk itu, Pemkab telah menyiapkan dana khusus guna menyewa advokat bagi masyarakat kurang mampu.

“Bagi warga yang tidak mampu, kami siapkan anggaran untuk menyewa pengacara. Mereka yang terzalimi, tapi tidak punya uang, tetap bisa mendapat keadilan,” jelasnya.

Halim pun mengajak warga Bantul untuk aktif melaporkan setiap kasus hukum yang dialami, terutama yang berkaitan dengan jual beli lahan atau persoalan agraria lainnya.

“Setiap hari bisa terjadi ratusan transaksi tanah. Kalau tidak ada laporan, kami tidak tahu. Jadi silakan datang ke kantor bupati. Tim hukum kami siap membantu,” imbau Halim.

Mengakhiri keterangannya, Halim kembali menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada popularitas kasus di media.

No viral there is this justice. Keadilan tetap ada, meskipun tidak viral. Jangan ragu, laporkan, dan kami akan bela,” jelasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *