Lagi, Massa ARPI Tagih Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke Pemkab Sleman pada 2020 kembali memanas. Setelah bertahun-tahun tak kunjung ada titik terang, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (29/4/2025).

Massa aksi yang didominasi oleh remaja tersebut membawa spanduk bernada sindiran tajam seperti “Janji Palsu”, “Kejari Mlempem”, hingga “Ojo Pura-pura Tuli, Kajari Tipu Lagi!” Aksi ini memprotes mandeknya proses pengusutan korupsi hibah pariwisata yang dinilai sarat kepentingan.

“Sudah lama penanganannya. Jangan hanya janji, kapan tersangkanya diumumkan?” kata Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono.

Dalam pernyataannya, Dani menyebut bahwa masyarakat mulai curiga kasus ini tidak kunjung selesai karena diduga ada intervensi kekuasaan. Ia bahkan menyebut nama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai figur yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan dikorbankan orang dinas. Kalau ada pemotongan dana, pasti yang nyuruh itu yang punya kekuasaan, bukan bawahan,” tegas Dani.

Dani menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Bila perlu, ARPI siap turun aksi kembali jika tak ada progres dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, hibah dari Kemenparekraf tahun 2020 ke Sleman senilai Rp68,5 miliar, namun hanya Rp49,7 miliar yang masuk ke kas daerah. Sisanya, sekitar Rp10 miliar, kini tengah diselidiki karena diduga raib dalam proses distribusi dan pemotongan dana yang seharusnya ditujukan bagi pelaku wisata terdampak pandemi.

Dana tersebut sedianya dimanfaatkan untuk mendukung sektor pariwisata yang lumpuh akibat COVID-19. Namun ironis, niat mulia itu kini tercoreng oleh praktik dugaan penyimpangan.

Kejaksaan: 362 Saksi Diperiksa, Tapi Tersangka Belum Jelas

Menanggapi desakan publik, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, menyebut bahwa hingga kini sebanyak 362 saksi telah diperiksa.

Hanya, Indra tak bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan sekaligus pengumuman tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu laporan dari tim penyidik.

Pihaknya juga tak mau menargetkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan dan diumumkan kepada publik.

“Belum bisa memastikan kapan. Target kami menentukan tersangka bukan waktu,” tandas Indra berkelit.

Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan publik, yang menganggap Kejari Sleman terlalu lamban dan tak transparan dalam menangani kasus besar ini. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *