Mbah Tupon Kehilangan Tanah 1.655 Meter Tanpa Jual Beli, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Dugaan kasus mafia tanah kembali mencuat di Bantul. Mbah Tupon (68), warga RT 4 Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, mengaku menjadi korban setelah tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi berikut beberapa bangunan di atasnya, tiba-tiba dilelang tanpa sepengetahuannya.
Kisah ini terungkap saat Mbah Tupon ditemui di rumahnya pada Minggu (27/4/2025) sore. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui sertifikat tanahnya telah berpindah tangan.
“Saya kaget waktu tahu sertifikat tanah saya sudah beralih nama,” tutur Mbah Tupon.
Menurut pengakuannya, ia tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia hanya beberapa kali diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut-sebut untuk keperluan memecah sertifikat guna diwariskan kepada anak-anaknya. Karena ketidakmampuannya membaca dan menulis, Mbah Tupon menuruti permintaan tersebut tanpa memahami isi dokumen.
“Pas diajak tanda tangan itu saya cuma masuk ruangan, tanda tangan, lalu disuruh keluar. Tidak dibacakan apa-apa,” ungkapnya.
Kini, Mbah Tupon berharap besar agar sertifikat tanah yang telah berpindah tangan itu bisa kembali kepadanya.
“Tanah kulo niku, pokoke niku sertifikate wangsul wonten tangan kulo malih,” harapnya dalam bahasa Jawa.
Ketua RT 4 Padukuhan Ngentak, Agil Dwi Raharjo, menjelaskan, dugaan kasus mafia tanah ini mencuat setelah Mbah Tupon mengadu bahwa tanah dan rumahnya mendadak akan dilelang.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta mengejutkan: beberapa tahun lalu memang pernah terjadi transaksi jual beli atas sebagian kecil tanah Mbah Tupon. Namun, sisa tanah yang seharusnya tetap atas namanya ternyata berpindah kepemilikan tanpa persetujuan ataupun pengetahuannya.
Lebih parahnya lagi, tanah tersebut kini terdaftar atas nama seorang perempuan bernama Indah Fatmawati dan dijadikan agunan pinjaman senilai Rp1,5 miliar di Permodalan Nasional Madani (PNM), lembaga keuangan milik negara yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Pihak PNM sudah mengklarifikasi dan berkomitmen membantu mengembalikan sertifikat tanah kepada Mbah Tupon. Tapi hingga sekarang keluarga beliau masih dilanda ketidakpastian hukum dan trauma,” ujar Agil.
Agil menambahkan bahwa sudah dua kali proses lelang digelar, namun selalu gagal lantaran tidak ada peminat.
Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari Polda DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Polda mendorong keluarga Mbah Tupon untuk segera membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan.
Penyelidikan sudah dimulai. Polisi telah meminta keterangan dari Mbah Tupon, istrinya, anak-anaknya, serta sejumlah saksi lainnya.
“Kami berharap sertifikat tanah bisa kembali ke tangan Mbah Tupon. Warga di sini pun menggelar doa bersama untuk mendukung beliau,” pungkas Agil.
Kasus ini menjadi sorotan besar masyarakat Bantul dan sekitarnya, mengingat banyak warga yang khawatir menjadi korban berikutnya dalam praktik mafia tanah. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *