KABARSEMBADA.COM, KULON PROGO – Warga Kulon Progo yang dengan ikhlas merelakan tanahnya demi pembangunan akhirnya mendapat apresiasi nyata. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, secara langsung menyerahkan sertifikat tanah baru kepada warga terdampak di Aula Adhikarto, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (25/4/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah yang digawangi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tipe B (Dispertaru) atau dalam bahasa lokal dikenal sebagai Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana.
Warga dari tiga kalurahan, yakni Hargotirto, Bendungan, dan Karangwuni, menjadi penerima manfaat program penataan tanah ini. Mereka sebelumnya menyerahkan sebagian tanahnya tanpa menerima ganti rugi, semata-mata untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana umum di wilayahnya.
“Yang hadir di sini adalah pahlawan-pahlawan pembangunan kita. Tanpa pamrih, mereka rela mengorbankan sebagian tanahnya. Sebagai apresiasi, kami membantu pensertifikatan ulang atas tanah mereka,” terang Kepala Dispertaru Kulon Progo, Riyadi Sunaryo.
Program ini meliputi berbagai tahap teknis mulai dari inventarisasi, pemasangan patok batas bidang, pemberkasan dokumen, pendaftaran ke Kantor Pertanahan, hingga pengukuran ulang lahan masyarakat yang terkena proyek pembangunan seperti jalan dan irigasi.
Bupati Agung Setyawan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas semangat gotong royong masyarakat Kulon Progo.
“Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi. Meski tanpa kompensasi materi, kontribusi ini menjadi amal jariyah yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat luas,” ujar Agung.
Agung menegaskan, pengorbanan ini bukanlah sebuah kerugian. Sebaliknya, tanah yang telah direlakan akan memberikan manfaat besar, bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk membangun amal kebaikan.
Sejalan dengan semangat tersebut, Pemkab Kulon Progo menekankan pentingnya penyesuaian administrasi pertanahan. Setiap perubahan luas dan bentuk bidang akibat pembangunan harus segera dicatat ulang melalui pendaftaran sertifikat baru.
“Penyesuaian ini penting agar semua tercatat dengan sah secara hukum. Pemerintah daerah mendukung penuh proses ini agar tertib administrasi berjalan seiring dengan kemajuan pembangunan,” tutup Agung.
Melalui program ini, Kulon Progo tak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkokoh rasa kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah mereka sendiri. (*)
Tinggalkan Balasan