KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengambil langkah tegas dalam mengawasi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya. Dalam agenda Diseminasi Pengawasan TKA yang digelar di Hotel Fortuna Grande, Kawasan Malioboro, Pemkot Yogyakarta menyerukan penguatan sinergi antarinstansi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendeteksi keberadaan warga asing yang bekerja tanpa izin resmi.
Acara yang dimulai sejak pukul 10.15 WIB itu dihadiri oleh pejabat lintas sektor, termasuk Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, yang menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap TKA demi melindungi stabilitas sosial dan ekonomi lokal.
“TKA yang masuk ke Yogyakarta harus terdata, legal, dan melalui seleksi ketat. Tidak bisa sembarangan tinggal dan bekerja di sini,” ujar Wawan dalam sambutannya, Selasa (22/4/2025).
Wawan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP untuk menghindari praktik ilegal oleh warga negara asing. Menurutnya, regulasi ini bukan untuk menghalangi masuknya TKA, melainkan untuk menjamin keadilan dan keteraturan di tengah masyarakat.
Tak hanya penegakan hukum, Wawan juga membuka mata bahwa TKA dapat membawa manfaat positif, terutama dalam transfer pengetahuan dan pengalaman internasional yang bisa memperkuat kapasitas tenaga kerja lokal.
“Selama mereka mengisi sektor yang belum bisa ditangani warga lokal dan melalui jalur resmi, maka kehadiran mereka adalah mitra pembangunan, bukan ancaman,” lanjutnya.
Dalam acara tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mendalam dari narasumber lintas instansi yang membedah materi “Prosedur dan Tahapan Seleksi TKA” dari izin tinggal, legalitas kerja, hingga proses pengawasan.
Menariknya, Wawan Harmawan juga membuka forum komunikasi langsung dengan masyarakat setiap hari Rabu pagi pukul 05.30–09.00 WIB.
“Silakan datang ke open house kami di Balaikota. Aspirasi dan laporan soal TKA maupun isu lain bisa langsung disampaikan,” ujarnya.
Langkah ini ditempuh untuk membangun pemerintahan yang responsif, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Melalui diseminasi ini, Pemkot Yogyakarta berharap kehadiran TKA tidak lagi dicurigai, melainkan bisa dilihat sebagai bentuk kerja sama global yang menguntungkan — selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Yogyakarta pun mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam pelaporan jika menemukan indikasi keberadaan TKA ilegal di lingkungan sekitar. Semua demi satu tujuan yaitu menjadikan Yogyakarta sebagai kota yang terbuka, adil, dan tetap menjunjung hukum. (*)
Tinggalkan Balasan