Heboh! Nama Kaliurang Dipakai untuk Miras, Warga Sleman Meledak: Ini Penghinaan terhadap Daerah Kami

KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Media sosial tengah diwarnai gelombang protes setelah munculnya merek minuman keras yang menggunakan nama “Kaliurang”. Publik pun dibuat geram, terutama warga Sleman dan masyarakat di kawasan wisata Kaliurang yang merasa nama daerah mereka dicemarkan oleh branding tak pantas itu.

Kaliurang yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga yang sejuk di kaki Gunung Merapi, kini tercoreng citranya akibat dijadikan nama dagang produk minuman beralkohol.

Protes keras dilayangkan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam konferensi pers di Pendopo Parasamya, Senin (21/4/2025).

Bupati Harda menyatakan penolakan total terhadap penggunaan nama Kaliurang untuk produk miras.

“Kami dengan tegas menolak penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras. Ini mencederai identitas daerah yang selama ini dikenal sebagai kawasan pendidikan dan wisata sehat,” tegas Harda.

Nama Kaliurang tak hanya melekat pada keindahan alam dan kesejukan lereng Merapi, tapi juga pada dua dusun di Desa Hargobinangun, Pakem, Sleman yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur. Warga menyebut penggunaan nama ini sangat tidak etis dan merusak perjuangan mereka dalam menjaga daerah tetap bebas dari narkoba dan alkohol.

Reaksi keras juga datang dari Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) yang diketuai oleh Farchan Hariem. Menurutnya, keresahan warga sebenarnya sudah muncul sejak awal Ramadan. Namun karena belum ada bukti kuat, mereka baru bertindak setelah isu ini meledak di dunia maya.

“Begitu kabar ini viral, kami langsung bersurat ke Pemkab Sleman. Masyarakat dan tokoh lokal marah besar karena ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang kami jaga,” ungkap Farchan.

Bagi FORMAKs, penggunaan nama Kaliurang oleh produsen miras bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bentuk pelecehan terhadap kampanye anti-narkoba dan anti-miras yang selama ini mereka galakkan.

Pemkab Sleman Ambil Langkah Hukum

Menindaklanjuti protes warga, Pemkab Sleman akan segera mengambil jalur hukum. Somasi resmi akan dilayangkan kepada pihak produsen minuman keras yang telah menggunakan nama “Kaliurang” secara sepihak.

Sementara itu, Satpol PP Sleman mengaku belum menemukan distribusi fisik produk miras bermerek Kaliurang di pasaran. Namun Kepala Satpol PP, Shavitri Nurmala Dewi, memastikan bahwa pemantauan tetap dilakukan secara ketat, termasuk pengawasan di platform digital.

“Kami sudah melacak promosi produk tersebut di media sosial. Sebagian besar postingan memang sudah dihapus, tapi pengawasan akan terus kami tingkatkan,” katanya.

Namun, dari penelusuran redaksi Kabar Sembada, akun IG penjual miras ternama di Yogyakarta masih memposting video miras merk Kaliurang. Pengecekan itu dilaukan redaksi Kabar Sembada pada Senin (21/4/4/2025) pukul 16.30 WIB.

Penggunaan nama daerah untuk produk beralkohol bukan sekadar soal izin dagang, tapi menyentuh ranah budaya, identitas lokal, dan citra publik. Sleman sebagai kawasan wisata dan pendidikan tentu harus dilindungi dari penyalahgunaan identitas semacam ini.

Pemkab bersama masyarakat sepakat untuk menjaga nama baik Kaliurang dari segala bentuk eksploitasi komersial yang bisa mencoreng reputasi daerah. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *