KABARSEMBADA.COM, KULON PROGO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada Sabtu (19/4/2025). Dalam kunjungan kerja tersebut, ia menemukan sejumlah fakta penting terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Menteri Hanif disambut langsung oleh Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., dan Wakil Bupati H. Ambar Purwoko bersama jajaran pemerintah daerah.
Kulon Progo Masih Aman, Tapi…
Dalam tinjauannya, Menteri LHK mengapresiasi pengelolaan sampah di TPA Banyuroto. Ia menyebutkan bahwa dari total 200 ton sampah harian, sekitar 100 ton sudah berhasil dikelola dengan sistem control landfill yang baik.
“Kulon Progo berdasarkan laporan kami, dari 200 ton per hari, 100-nya sudah dikelola. Control landfill-nya juga sudah baik,” ungkap Hanif Hanif.
Namun, meski masuk kategori “aman”, Hanif mengingatkan bahwa pemerintah daerah tak boleh lengah. Ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah di bagian hulu dan tengah, bukan hanya fokus di hilir.
“Keramahan pengelolaan sampah masih dalam tahapan yang bisa ditoleransi. Tapi secara teknis, kita harus perkuat penanganan di hulu dan tengah,” jelasnya.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah adanya isu penimbunan sampah ilegal dari daerah sekitar yang masuk ke wilayah Kulon Progo. Menanggapi hal itu, Menteri Hanif meminta Bupati bertindak tegas.
“Kami sudah arahkan bupati untuk tegas. Sampah yang masuk tanpa mandat bisa dikategorikan ilegal dan ada sanksi pidananya. Ini tanggung jawab penuh pemerintah daerah,” tegas Hanif.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa meskipun kondisi saat ini masih tergolong aman, perlu ada peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dari sumbernya.
“Kulon Progo memang relatif aman, tapi kita tetap harus dorong kegiatan di sektor hulu, terutama edukasi pemilahan dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” kata Bupati Agung.
Ia berharap perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci dalam mengurangi beban TPA dan memperpanjang usia pakainya.
“Kalau masyarakat bisa memilah sejak dari rumah, usia TPA bisa jauh lebih panjang,” terang Bupati Agung.
Sebagai informasi, target pengelolaan sampah nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN adalah 50% pengelolaan sampah pada 2025 dan 100% pada 2029. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta untuk serius mengejar target tersebut melalui pendekatan strategis, mulai dari edukasi publik hingga teknologi pengolahan sampah modern. (*)
Tinggalkan Balasan