Bongkar! Dugaan Suap Rp60 Miliar di Kasus CPO Terseret Nama Ketua PN Jaksel, Bermula dari Surabaya

KABARSEMBADA.COM, JAKARTA – Skandal besar kembali mengguncang institusi peradilan. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik suap senilai Rp60 miliar dalam penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ternyata bermula dari pengembangan kasus berbeda di PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penyelidikan awal mengarah pada indikasi kuat adanya permainan dalam putusan ontslag (lepas) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

“Ada dugaan kuat bahwa putusan ontslag itu tidak murni,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan suap di PN Surabaya mengarah pada bukti baru yang mengaitkan nama MS, seorang pengacara yang mendampingi tersangka korporasi dalam perkara CPO.

“Informasi soal MS kami temukan dari barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan,” jelas Harli.

Setelah itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan luar kota, serta memeriksa sejumlah saksi penting.

Puncaknya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan (saat kasus terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membeberkan bahwa MS dan AR diduga menyuap MAN melalui WG dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

“Tujuannya agar majelis hakim memberikan putusan ontslag dalam kasus korupsi ekspor CPO,” ujar Qohar.

Meskipun secara unsur pidana kasus tersebut memenuhi syarat untuk didakwakan, majelis hakim menilai perkara tersebut bukan tindak pidana—putusan inilah yang kini dipertanyakan.

Keempat tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (12/4/2025). Penempatan penahanan sebagai berikut:WG: Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, MS ditempatkan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, tersangka AR ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel, dan MAN dijebloskan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *