Usai Libur Lebaran, Uji KIR di Yogyakarta Kembali Beroperasi: 46 Kendaraan Langsung Antre di Hari Pertama

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA– Layanan pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR di Kota Yogyakarta resmi kembali beroperasi setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2025. Pada hari pertama pembukaan, sebanyak 46 kendaraan langsung menjalani uji KIR, menandai tingginya kesadaran masyarakat terhadap kelayakan jalan kendaraan.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, menyampaikan bahwa layanan uji KIR sudah berjalan normal mulai Selasa (8/4/2025).

“Hari ini layanan sudah dibuka seperti biasa. Jam operasional kami tetap, yaitu Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–13.30 WIB,” jelas Bayu.

Dari 46 kendaraan yang menjalani pengujian di hari pertama, tercatat 40 kendaraan dinyatakan lolos uji, sementara sisanya tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

“Kami selalu mengutamakan keselamatan. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tidak akan kami loloskan, karena standar teknis dan regulasi adalah harga mati,” tegas Bayu.

Hingga awal April 2025, tercatat total 2.234 kendaraan telah melakukan uji KIR di Kota Yogyakarta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang konsisten sejak awal tahun. Pada bulan Maret 2025, Dishub mencatat lonjakan signifikan dengan 777 kendaraan, naik dari bulan Februari (686 kendaraan) dan Januari (725 kendaraan).

“Kenaikan pada Maret salah satunya dipicu oleh kewajiban laik jalan menjelang Lebaran, terutama bagi kendaraan yang melintasi antarpulau,” jelasnya.

Uji KIR Sesuai Standar: Ini Komponen yang Dicek

Bayu menegaskan bahwa setiap kendaraan yang diuji akan melewati tahapan pengecekan teknis menyeluruh. Antara lain, kadar emisi gas buang, kondisi kolong kendaraan, penerangan lampu utama, kelurusan roda kemudi, berat kendaraan, efektivitas sistem pengereman, dan keakuratan speedometer.

“Semua item diuji dengan alat yang sudah terstandar. Tujuan utamanya adalah menjamin kendaraan laik jalan dan aman bagi pengguna serta lingkungan,” tambah Bayu.

Untuk menghindari antrean panjang dan meningkatkan efisiensi layanan, masyarakat yang ingin melakukan uji KIR diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), lalu memilih layanan Si Regol.

“Kami mendorong masyarakat untuk disiplin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan semua pihak,” jelas Bayu. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *