Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Plengkung Nirbaya, Upaya Selamatkan Cagar Budaya

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Plengkung Nirbaya, Alun-Alun Kidul, mulai Senin (10/3/2025). Langkah ini diambil guna melindungi bangunan bersejarah yang mengalami keretakan akibat tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari.

Rekayasa Lalu Lintas untuk Pelestarian Cagar Budaya

Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa uji coba ini akan berlangsung selama satu minggu dengan skema penutupan jalan pada dua waktu, yaitu pukul 07.00–09.00 pagi dan 15.00–17.00 sore. Jika hasil evaluasi menunjukkan efektivitas, durasi penutupan dapat diperpanjang hingga delapan jam per hari.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini mungkin menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Namun, langkah ini sangat penting demi kelestarian Plengkung Gading yang merupakan bagian dari sejarah Yogyakarta. Kendaraan dari utara ke selatan akan dibatasi, sementara kendaraan dari arah selatan diimbau untuk menggunakan jalur alternatif,” ujar Wiyos.

Polisi dan Kasultanan Yogyakarta Dukung Kebijakan Ini

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi melalui media sosial dan mematuhi aturan lalu lintas yang diterapkan. Menurutnya, kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga situs bersejarah agar tetap lestari sebagai bagian dari warisan budaya dunia.

Dukungan juga datang dari Kasultanan Yogyakarta. Perwakilan Kasultanan, Bimo Unggul Yudawijaya, menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi dampak kendaraan terhadap Plengkung Nirbaya yang telah berdiri selama lebih dari 250 tahun. “Dengan kebijakan ini, tekanan terhadap struktur bangunan bisa diminimalkan dan akses di kawasan Jeron Beteng lebih tertata,” ungkap Alvian.

Upaya Strategis Menyelamatkan Warisan Dunia

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofi, Drs. Aryanto Hendro Suprantoro, menilai bahwa uji coba rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah strategis dalam perlindungan cagar budaya di Yogyakarta. “Semoga kebijakan ini menjadi momentum bersama dalam menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia,” ujarnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan kondisi Plengkung Nirbaya tetap terjaga dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pelestarian cagar budaya. Tetap pantau informasi terbaru dan ikuti perkembangan kebijakan lalu lintas Yogyakarta hanya di kanal resmi dan media terpercaya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *