KABARSEMBADA.COM, MAGELANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengimbau para kepala daerah untuk segera menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mempercepat pertumbuhan investasi di daerah. Hal ini disampaikan dalam Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).
Menurut Nusron, revisi RTRW sangat penting karena menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan, yang pada akhirnya menghambat perizinan usaha di daerah.
“Tanpa RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa PKKPR, izin usaha tidak bisa dikeluarkan. Macet di situ. Karena itu, kata kuncinya adalah RDTR,’ jelas Nusron.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali agar tetap sesuai dengan perkembangan daerah dan kebutuhan investasi.
Selain percepatan revisi RTRW, Nusron juga menyoroti pentingnya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan industri.
‘Kami membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemetaan wilayah, sehingga Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD,” terang mantan ketua umum PP GP Anshor ini.
Reforma Agraria dan Distribusi Tanah untuk Rakyat
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga membahas pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tanah, termasuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tetapi yang menentukan siapa yang berhak menerima adalah kepala daerah,” tandas Menteri ATR Nusron.
Dengan percepatan revisi RTRW dan penerapan kebijakan LSD yang lebih ketat, diharapkan investasi di daerah dapat berkembang pesat tanpa mengorbankan ketahanan pangan. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lahan akan mempercepat pemerataan kepemilikan tanah serta mendukung kesejahteraan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan