KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Menjelang puasa Ramadan 1446 H/2025, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu meliputi operasional jam kerja kantor, sekolah, operasional usaha hingga usaha hiburan malam.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, untuk menjaga kondusifitas lingkungan di tengah masyarakat, pihaknya meminta kepada sejumlah pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya.
Peraturan operasional usaha pada saat Puasa Ramadan tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman selama bulan puasa ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Perlu diketahui bahwa untuk hiburan malam tutup operasional selama tiga hari. Yaitu, dimulai pada hari pertama puasa ramadan hingga hari ketiga puasa ramadan. Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri nanti,” kata Danang saat konferensi pers bertema Sleman Siap Ramadhan: Harmoni, Kebersamaan, dan Ketahanan Ekonomi di Pendapa Parasamya Sleman, Selasa (25/2/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Danang didampingi plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sleman, Budi Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Sleman.
Waktu Operasional Usaha
Danang memaparkan, untuk detail operasional usaha yang dibatasi meliputi usaha klub malam, diskotek, bar, dan pub yaitu operasinalnya dimulai pukul 21.00 – 24.00 WIB. Karaoke di luar klub malam yaitu siang mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB dan malam dari pukul 21.00 – 24.00 WIB. Kemudian, untuk karaoke dalam klub malam jam operasinal mulai dari pukul 21.00 – 24.00 WIB.
Selanjutnya, Spa dalam hotel bintang sesuai waktu operasional hotel, dan Spa di luar hotel bintang, dibatasi siang mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB dan malam mulai pukul 21.00 – 24.00 WIB. Sementara pertunjukan musik luar ruangan, mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB, serta usaha game net mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.
“Semua usaha-usaha tersebut wajib mentaati jam operasional. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” tandas Danang.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang melanggar akan ditindak oleh tim terpadu yang bertugas selama masa pemantauan bulan Ramadan. Nah, pelanggaran pertama akan dikenai sanksi penutupan usaha sementara selama 7 hari, pelanggaran kedua dikenai sanksi penutupan sementara selama 14 hari.
“Sanksi penutupan usaha dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Jadwal dan Mekanisme Pembelajaran
Selain itu, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran peserta didik selama bulan Puasa Ramadan 1446 H. Aturan tersebut tentu berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Berikutnya, Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Nomor B/400.3.1/1730/014 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Semester II, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Sleman Nomor 421/0675 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025.
Libur Awal Ramadan dimulai pada tanggal 27 hingga 28 Februari dan tanggal 3 hingga 5 Maret 2025. Selama periode ini, Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Selanjutnya, Pembelajaran di Sekolah mulai pada 6 hingga 25 Maret 2025.
“Selain pembelajaran reguler, sekolah diimbau mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial,” ujar Danang
Sedangkan untuk libur akhir Puasa Ramadan, Pemkab Sleman memutuskan akan dimulai pada tanggal 26 hingga 28 Maret 2025. Sedangkan Libur Hari Raya Idul Fitri dimulai pada tanggal 31 Maret hingga 8 April 2025. Kemudian, para siswa kembali sekolah pada tanggal 9 April 2025.
Nah, kegiatan selama ramadan bagi peserta didik beragama islam yaitu Tadarus Al Quran. Pesantren kilat, Kajian keislaman. Serta kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
“Untuk peserta didik beragama lainnya, selama bulan puasa ramadan mereka akan mengikuti bimbingan rohani. Tentu, kegiatan keagamaan disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkap Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. (*)
Tinggalkan Balasan