Recent News

Pakar UGM Ingatkan Modus Penipuan WhatsApp Kian Canggih, Kerugian Capai Rp9,1 Triliun

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Modus penipuan digital melalui aplikasi WhatsApp (WA) semakin berkembang dan menyasar banyak korban. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang mengandung file atau tautan tidak dikenal, karena berpotensi menjadi pintu masuk pencurian data pribadi.

Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Laporan tersebut dihimpun dalam kurun waktu 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.

WhatsApp menjadi salah satu aplikasi yang paling sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber. Berbagai modus digunakan untuk menjebak korban, seperti pengiriman file APK berkedok undangan digital, pemberitahuan paket, hingga surat tilang elektronik.

Selain itu, pelaku juga kerap menyebarkan tautan phishing yang mengatasnamakan bank atau menawarkan hadiah tertentu. Ketika korban mengakses tautan tersebut, pelaku dapat mencuri data pribadi hingga mengambil alih akun korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuka file asing, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Pakar UGM Soroti Pentingnya Kolaborasi Penanganan

Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai penipuan digital saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Fenomena ini bukan lagi sekadar aksi individu, tetapi sudah menjadi kerja sindikat yang terstruktur. Karena itu penanganannya perlu melibatkan berbagai lembaga secara terpadu,” ujarnya, Kamis (12/3/ 2026).

Menurut Iradat, salah satu kendala dalam penanganan kasus penipuan digital adalah terbatasnya pertukaran data antara lembaga, khususnya antara aparat penegak hukum dan sektor perbankan yang terikat aturan kerahasiaan nasabah.

Ia mengusulkan penguatan data sharing agreement antar lembaga serta keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan pelaku.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar penggunaan teknologi keamanan, seperti biometrik dan pelacakan nomor, tetap melindungi hak masyarakat.

Iradat menegaskan bahwa upaya pemberantasan penipuan digital tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam meningkatkan literasi digital.

“Penipuan digital akan terus berkembang mengikuti teknologi. Karena itu masyarakat perlu lebih defensif dan memiliki pemahaman yang baik mengenai keamanan digital,” paparnya. (*)

Tags :

Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

Recent News

Portal informasi yang didedikasikan oleh sejumlah jurnalis, pegiat teknologi informasi, akademisi, dan pelaku bisnis. Sebagai portal informasi berita, KABARSEMBADA.COM mengusung tagline Good News is The Best News (Berita Bagus Kabar Terbaik).

© 2025. All Rights Reserved by Kabar Sembada